Warga Sibolga dan Tapteng Ini Ditangkap Polisi di Humbahas

WhatsApp Image 2020 09 16 at 12.34.57
FOTO: Paparan Kedua Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Sibolga. (Dok_Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Warga Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) ini ditangkap polisi dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (13/9/2020). Kasus apa?

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor milik Maruli Tua Tambunan (41) Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jalan Rasak No 10 Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.

Hasilnya, keberadaan kedua tersangka pelaku pencurian diketahui, sedang berada di Humbahas. Tak mau buruannya kabur, Polisi langsung bergerak cepat ke sana.

“Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu 13 September pukul 23.30 WIB di salah satu warung tuak Jalan Lintas Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas dan mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Byson tanpa plat milik korban,” ujar Sormin, Rabu (16/9/2020).

Kedua tersangka yakni, BHP alias B (35) wiraswasta, warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan AS alias B warga Jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.

“Kejadian pencurian sepeda motor milik korban dilakukan pelaku pada Sabtu 5 September pukul 01.00 WIB. Sepeda motor tersebut saat itu terparkir di instansi kesehatan di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,” jelas Sormin.

“Saat itu, stang sepeda motor milik korban sedang tidak terkunci,” sambungnya.

Dijelaskan, motor tersebut diambil oleh tersangka BHP, sedangkan AS berperan mendorong dan kemudian disimpan di rumah AS.

Kedua pelaku tidak menggunakan alat mencuri sepeda motor tersebut, namun untuk menghidupkan mesinya menggunakangunting lipat stansles.

Sepeda motor tersebut untuk dijual kepada teman tersangka BHP yang pernah sama ditahan di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka Tapteng. “Temannya itu tinggal di Kabupaten Humbahas,” sebut Sormin.

Rupanya, tersangka BHP pernah dihukum sebanyak dua kali, pertama tahun 2008 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun, dan kedua tahun 2013 kasusnya curanmor dan dihukum selama 3 tahun 4 bulan di Lapas Klas II A Sibolga serta telah berumah tangga tiga orang anak.

Sedangkan tersangka AS telah dihukum sebanyak tiga kali, pertama tahun 2012 dalam kasus penadah dan dihukum selama 5 bulan, dan kedua tahun 2017 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan, dan ketiga tahun 2018 kasusnya curanmor dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Klas II A Sibolga, serta bebas asimilasi Covid-19, dan telah berumah tangga dua orang anak.

“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *