Beredar Surat Panggilan untuk Wali Kota Sibolga dari Polda Sumut

119889242 347184163371629 1712713357221690348 o
FOTO: Surat Panggilan Untuk Wali Kota Sibolga dari Polda Sumut. (Dok_Istimewa_Facebook)

SmartNews, Sibolga – Surat panggilan dari Polda Sumut untuk Wali Kota Sibolga kembali beredar di media sosial Facebook, Sabtu malam (19/9/2020).

Surat Polda Sumut bernomor: B/4526/IX/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 16 September 2020, perihalnya, Susulan Undangan Klarifikasi kepada Wali Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Isi suratnya hampir sama dengan surat undangan klarifikasi pertama yang dilayangkan Polda Sumut nomor: B/4348/IX/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 8 September 2020.

“Rujukan surat pengaduan masyarakat dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-SUMATERA), selaku kuasa dari korban Januar Effendi Siregar, tanggal 14 Juli 2020, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 378 KUHPidana,” isi surat itu.

Dalam surat susulan undangan klarifikasi yang beredar di medsos itu, Wali Kota Sibolga diminta hadir ke Mapolda Sumut di Medan, pada Selasa (22/9/2020).

Wali Kota Sibolga diminta hadir di Subdit II Harda-Banglah, Lantai 2 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut guna diklarifikasi oleh penyidik, Kompol Efendi Tarigan, dan Iptu Henry S Sirait.

Dalam surat itu juga dijelaskan, saat hadir di Polda Sumut, Wali Kota Sibolga diminta untuk membawa seluruh data-data yang berhubungan dengan pembelian tanah seluas 7. 171 M2, yang saat ini telah dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sibolga.

Sayangnya, sampai saat ini belum diperoleh tanggapan dari Wali Kota Sibolga, terkait surat panggilan dari Polda Sumut tersebut. Begitu juga informasi resmi dari pihak Polda Sumut.

Sebelumnya, ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Sibolga memenuhi undangan klarifikasi yang pertama dari Polda Sumut mendapat tanggapan dari warga Sibolga. Seorang di antaranya adalah Fendi Nasution, pebisnis jasa hiburan keyboard.

“Menurut saya mungkin dia sibuk, itu kita lihat dari sisi positif dulu pak ya. Mungkin dia sibuk karena tugas wali kota,” ungkap Fendi Nasution, warga Sibolga kepada wartawan, Rabu malam (16/9/2020).

Menurut Fendi, panggilan polisi itu biasanya bertahap. Cuma yang patut dipertanyakan pada panggilan pertama ini, kenapa Wali Kota Sibolga tidak berhadir di Mapolda Sumut.

“Kami sebagai masyarakat Kota Sibolga sangat heran. Apakah Wali Kota Sibolga ini kebal hukum, atau memang dia punya beking yang lebih kuat dari Polda Sumut ini,” tegas Fendi.

Fendi juga mengaku mengetahui surat pemanggilan atau undangan klarifikasi dari Polda Sumut nomor: B/4348/IX/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, terhadap Wali Kota Sibolga itu terpampang di medsos.

“Ada di FB, itu bukan rahasia umum lagi, sudah viral itu di FB. Salah satu orang aktivis tidak usah kita sebut namanya. Tapi itu sudah viral dan surat panggilan klarifikasi itu tidak rahasia umum lagi,” terang dia.

Isi suratnya itu terkait masalah lahan rusunawa di Kota Sibolga yang diadukan oleh Januar Siregar.

“Itu sesuai yang kita baca dengan surat klarifikasi undangan yang dilayangkan oleh Polda Sumut kepada Wali Kota Sibolga,” katanya lagi.

Fendi juga mengakui, sesungguhnya Wali Kota Sibolga itu adalah orang yang baik dan taat hukum.

“Kita akui dia orang yang baik, sangkin taat hukumnya dia tidak menghadiri undangan klarifikasi itu. Orang yang taat hukum. Itu penilaian saya,” sebut Fendi.

“Jadi imbauan kami kepada penegak hukum, kalaulah memang betul-betul Wali Kota Sibolga tersangkut dengan hukum masalah lahan Rusunawa, tolonglah kepada Bapak Kapolda Sumut untuk lebih sungguh-sungguh memeriksa Wali Kota Sibolga,” sambungnya.

“Kalau memang bersalah, katakan bersalah. Kalau tidak bersalah, katakan tidak bersalah. Jangan hanya kalau kami dari masyarakat awam ini melihat ini seperti permainan seolah ada kasus. Padahal dia tidak menghadiri seolah seperti kebal hukum,” ketus Fendi. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *