SmartNews, Sibolga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing, atau disingkat JP.
Rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi dipimpin oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, didampingi para komisioner, Salmon Tambunan, Afwan Nasution dan Asa Dame Simanjuntak di sekretariat KPU, Jalan S Parman, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Minggu sore (20/9/2020).
Dari hasil penelitian, pasangan Jamal-Pantas harus melengkapi beberapa persyaratan lagi. Untuk selanjutnya disampaikan selama tiga hari ke depan.
“Ada sekitar dua atau tiga persyaratan lagi, mungkin ada yang belum dicentang. Tapi masih ada waktu perbaikan untuk melengkapi sampai tanggal 21 September 2020. Jadi bukan tidak memenuhi syarat tapi belum memenuhi syarat,” bilang Khalid Walid.
Komisioner KPU lainnya, Salmon Tambunan menyampaikan, bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing telah memenuhi syarat.
Kemudian, pasangan JP tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menerangkan bahwa Jamal-Pantas tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelas Salmon.
Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing menyampaikan terima kasih kepada KPU Sibolga yang telah bekerja melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan mereka. (red)