SmartNews, Tapanuli – Mahasiswi bernama Meilisa Putri (19) warga Jalan SM Raja, Gang Kaje-kaje, Nomor 23 Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) ini dengan sekuat tenaga mempertahankan hape miliknya merk Raelmi 5i warna biru laut yang dijambret oleh seorang laki-laki ketika dirinya sedang berjualan paket data internet di Jalan SM Raja, pada Senin malam (14/9/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis (24/9/2020) menjelaskan kronologi kejadiannya.
Sormin bilang, pihaknya mengetahui kejadian itu setelah Meilisa Putri mendatangi Polsek Sibolga Sambas membuat laporan pengaduan.
Kepada Polisi, Meilisa menceritakan yang ia alami tersebut. Katanya, ketika dirinya sedang berjualan paket data internet di eks SPBU Jalan SM Raja Kota Sibolga, ia didatangi seorang laki-laki naik sepeda motor tanpa nomor polisi membeli paket data internet.
“Namun laki-laki tersebut tiba-tiba merampas satu unit hape yang sedang dipegang oleh Meilisa,” ujar Sormin mengawali keterangannya.
Meilisa pun dengan sekuat tenaga tetap berusaha mempertahankan hape yang masih ia pegang, namun pelaku lebih kuat dan berhasil merampas hape korban.
“Bahkan korban (Meilisa) dengan posisi terseret beberapa meter masih tetap berusaha mempertahankan hape-nya, namun ia tidak berdaya. Pelaku pun dengan naik sepeda motor berusaha kabur membawa hape-nya tersebut,” jelas Sormin menirukan ucapan keterangan Meilisa kepada polisi saat membuat laporan pengaduan.
Karenanya, Meilisa dengan kondisi luka-luka pada kaki bagian kanan, kemudian menjerit. Masyarakat yang mendengar jeritannya itu kemudian mendatangi TKP dan berhasil menangkap pelaku.
Informasi penangkapan pelaku sampai ke Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, sehingga menugaskan personilnya mendatangi TKP dan selanjutnya mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama FH alias F (21) tidak punya pekerjaan, warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga,” terang Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka masih berstatus lajang dan belum pernah dihukum. “Perbuatan pencurian pemberatan tersebut dilakukan tersangka seorang diri pada Senin (14/9/2020) pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
“Barang diambil oleh tersangka dengan cara merampas hape tersebut dari tangan Meilisa. Kemudian mendorong Meilisa sehingga terjatuh. Dan ketika tersangka melarikan diri dengan membawa hape itu, kemudian baju tersangka berhasil ditarik Meilisa, sehingga terjatuh dan kemudian korban menjerit yang akhirnya pelaku dapat diamankan masyarakat,” papar Sormin.
“Sebelum hape tersebut dirampas pelaku, tadinya ia sudah membeli paket data internet,” ungkapnya.
Pelaku sendiri mengaku melakukan aksinya untuk menjual hape tersebut karena kalah bermain judi.
Pelaku Mencuri Karena Kalah Main Judi
Kepada Polisi, tersangka FH menerangkan pada Senin (14/9/2020) pukul 19.00 WIB, ia sedang bermain judi di Jalan Ahmad Yani Sibolga.
Rupanya,uang yang ia pakai bermain judi dipinjam dari salah satu peminjaman uang sebanyak Rp 1 juta. Uang pinjaman itu ternyata ludes dipakai bermain judi, tersangka FH kemudian keliling Kota Sibolga naik sepeda motor.
Tepat di TKP, eks SPBU simpang Jalan Kenari dan Jalan SM Raja Sibolga, ia melihat Meilisa sedang berjualan paket data internet dan mendatanginya dan berpura pura membeli paket data 6,5 GB seharga Rp 40 ribu, dan voucher Telkomsel seharga Rp 8 ribu.
Saat itu tersangka FH memberikan uang tukaran Rp 50 ribu, dan dengan tiba-tiba tersangka merampas hape milik Meilisa.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkas Sormin. (snt_ril)