Di Kamar Gelap Itu, Oknum Guru dan Seorang Santri Digerebek Warga, Hmm…

ilustrasi 4
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SmartNews, Tapanuli – Pria berinisial MZ (50) berprofesi sebagai seorang guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Polisi menangkap MZ, diduga menyetubuhi seorang santri yang masih berusia sekitar 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadilah Aditya Pratama di Suka Makmue, kemarin, mengatakan, tersangka MZ sudah ditangkap. “Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa,” jelasnya.

Fadilah menjelaskan, hasil dari pemeriksaan, tersangka MZ dan Bunga (nama samaran) diamankan oleh sejumlah warga di sebuah kamar pesantren sekitar pukul 22.30 WIB. Jumat malam (25/9/2020).

Warga yang penasaran berusaha mencari tahu apa yang dilakukan kedua pelaku di dalam kamar tersebut. “Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar asrama, namun suasana di dalam kamar gelap, tidak ada penerangan,” bilang Fadilah.

Kemudian warga pun mendobrak pintu asrama, dan menemukan MZ dan Bunga di dalam kamar.

Saat itu, tersangka MZ pun langsung diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Beberapa orang warga mencoba membawa Bunga kepada orang tuanya. “Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fadilah. (jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *