SmartNews, Tapanuli – Aksi pencurian HP saat berkendara terjadi kembali di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kali ini, korbannya Derma (24) seorang karyawan swasta warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu.
Merasa dirugikan, Derma pun melaporkan apa yang ia alami itu ke Polres Sibolga pada Selasa petang (15/9/2020).
Sebelumnya, kasus ini juga sudah dilaporkan oleh korban ke kantor polisi secara lisan.
Di hadapan Polisi, Derma menuturkan peristiwa yang dialami ketika dirinya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Masjid Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga,
Namun ketika di persimpangan Jalan Masjid saat itu ada sebuah truk melintas ke arah Padangsidimpuan, sehingga Derma menghentikan laju kendaraannya.
Tiba-tiba satu unit HP merk Realme 5 Pro warna biru yang tadinya terletak di dashboard kiri motor korban diambil oleh salah seorang pengendara dan pelaku berhasil membawanya kabur walaupun berupaya dikejar korban.
“Sehingga korban (Derma) dirugikan sekitar Rp 3.7 juta,” kata Sormin, Selasa (29/9/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Hasilnya, pada Selasa sore (15/9/2020) pukul 16.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki dari dalam rumah di daerah Ketapang Kota Sibolga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama RH 38 tahun, sopir raun travel warga Jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang dan Jalan Melur Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga,” ungkap Sormin.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka -belum pernah dihukum dan sudah berumahtangga anak 1, namun telah bercerai dengan istri.
Dijelaskan Sormin, tersangka mencuri HP tersebut saat dibonceng oleh seorang perempuan yang identitasnya telah diketahui petugas.
Kronologis
Senin (7/9/2020) pukul 13.00 WIB, tersangka bersama temannya kembali dari rumah seseorang di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga untuk menanyakan kapan berangkat ke laut. Namun karena tidak ada jawaban kepastian, tersangka minta tolong untuk diantar ke rumah abang kandung tersangka di Jalan Melur Sibolga.
Saat di TKP, disitulah tersangka mencuri HP milik Derma. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt_ril)