SmartNews, Tapanuli – Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi memimpin langsung pengamanan, saat KPU Sibolga menggelar rapat pleno di kantornya Jalan S Parman, Selasa (29/9/2020).
Rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan pemberitahuan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang yang disingkat pasangan Abadi.
Triyadi didampingi Waka Polres Kompol R Sihombing menjelaskan, pihaknya menyiagakan 42 personel dalam kegiatan pengamanan di kantor KPU Sibolga ini.
Pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penyelenggara (KPU), pasangan bakal calon dan massa pendukungnya.
Pada kesempatan itu, polisi menyampaikan imbauan kepada semua yang hadir agar senantiasa patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
“Kita juga ingin memastikan bahwa rapat pleno KPU Sibolga dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan,” tegas Triyadi.
Hasil rapat pleno KPU Sibolga itu diketahui bahwa, bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang harus melengkapi beberapa syarat atau item, di antaranya sebagai berikut:
Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan Pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (diminta yang terbaru untuk pendaftaran ke KPU Sibolga sebagai Calon Walikota).
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau cara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan Negara (ada kesalahan penulisan).
Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (ada kesalahan penulisan).
Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan belum sesuai dengan formulir BC1-KWK.
Sementara itu, Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid menjelaskan, berdasarkan hasil ini, bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.
“Jadi bukan tidak memenuhi syarat, tapi belum memenuhi syarat,” bilang Khalid Walid. (snt_ril)