Harga Tes PCR Rp900 Ribu, Jika Dipatok Naik, Pemerintah Akan Tegur RS

IMG 20201004 111726

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covif-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

“Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,” ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, Minggu (4/10/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Kadir, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Katanya, bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat, yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Lebih lanjut Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Diimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.
“Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran,” Kadir menambahkan. (antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *