SmartNews, Tapanuli – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara tidak dizinkan tugas ke luar daerah. Hal ini menyikapi melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah itu.
ASN yang harus melaksanakan tugas luar harus mendapat izin dari Bupati Taput. “Bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seizin saya. Dan apabila yang ke luar kota tanpa izin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nikson Nababan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Sopo Rumah Dinas Bupati di Tarutung, Jumat (16/10/2020).
Dalam rapat koordinasi itu, disepakati juga bahwa pelaksanaan acara pesta adat ditunda. Sementara untuk acara persta pernikahan hanya sebatas perberkatan saja di gereja. “Untuk pesta adat bagi yang meninggal satu hari saja,” jelasnya.
Kemudian, Bupati menegaskan akan mengambil langkah untuk mengatasi sulitnya mendapatkan Alat Diagnostik Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2.
“Kita akan mengambil langkah KSO (Kerjasama Operasional) Alat, untuk mengatasi sulitnya mendapatkan Alat Diagnostik Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2 sehingga yang sudah reaktif hasil Rapid Test nya harus menunggu lama. KSO ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput. Keputusan ini berlaku mulai 17 Oktober 2020 hingga ada keputusan baru lagi,” ungkapnya dalam rapat rapat tersebut.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan bahwa Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri harus melakukan razia bagi pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa.
“Pos Siskamling Desa dan Kelurahan akan kita aktifkan kembali dengan swadaya masyarakat. Perayaan natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan Rapid Test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar Swab untuk melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (snt_ril)