SNT, Padangsidimpuan – Polisi mengamankan seorang laki-laki berprofesi sebagai petani yang berusia 52 tahun berinisial APL.
Warga Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan itu diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim.
Tersangka APL diamankan pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) menjelaskan, tersangka APL diamankan setelah tim Tekab Sat Reskrim dan Intelmob Detasemen C mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis kim di lokasi penangkapan tersangka.
Polisi pun mengamankan tersangka yang saat itu dipergoki sedang menulis angka-angka tebakan perjudian jenis kim tersebut.
Dari tersangka APL, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit hape dan uang sebanyak Rp 166 ribu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. “Dari hasil interogasi, benar tersangka melakukan permainan judi jenis kim tersebut dan mendapat keuntungan,” ujar Maria Marpaung. (snt_erick)