Polisi Amankan Seorang Petani di Padangsidimpuan, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2020 11 08 at 12.24.09
FOTO Tersangka APL.

SNT, Padangsidimpuan – Polisi mengamankan seorang laki-laki berprofesi sebagai petani yang berusia 52 tahun berinisial APL.

Warga Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan itu diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim.

Bacaan Lainnya

Tersangka APL diamankan pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) menjelaskan, tersangka APL diamankan setelah tim Tekab Sat Reskrim dan Intelmob Detasemen C mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis kim di lokasi penangkapan tersangka.

Polisi pun mengamankan tersangka yang saat itu dipergoki sedang menulis angka-angka tebakan perjudian jenis kim tersebut.

Dari tersangka APL, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit hape dan uang sebanyak Rp 166 ribu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. “Dari hasil interogasi, benar tersangka melakukan permainan judi jenis kim tersebut dan mendapat keuntungan,” ujar Maria Marpaung. (snt_erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *