Polisi Amankan Pengemudi Becak di Padangsidimpuan, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2020 11 08 at 12.24.09 1
FOTO Tersangka.

SNT, Padangsidimpuan – Seorang laki-laki pegemudi becak motor (betor) diamankan polisi di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat malam (6/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, laki-laki berinisial NHS (44) warga Jalan Teuku Umar Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi,” jelas Maria Marpaung.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, tersangka diamankan di salah satu tempat di TKP penangkapan.

“Saat itu, petugas mendapati tersangka sedang menulis atau merekap angka-angka tebakan judi jenis kim,” bilang Maria.

Diinterogasi di TKP, tersangka mengakui perbuatannya itu. “Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit hape dan uang sebanyak Rp 43 ribu,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. (snt_erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *