SNT, Padangsidimpuan – Polisi mengamankan dua orang laki-laki di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (5/12/2020). Kasusnya tindak pidana narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli, Senin (7/12/2020) menjelaskan, keduanya yakni inisial NAH (21) berprofesi sebagai pedagang warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame VI Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian DWS (23) berprofesi sebagai buruh warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kedua tersangka diamankan sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ujar Juliani Prihartini.
Dijelaskan, dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu buah plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 750 gram.
Kemudian dua bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 130 gram, serta satu buah plastik warna putih berisi kertas nasi dan barang bukti lainnya.
Menurut Juliani, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka PS. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai dua orang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah warung kemudian petugas melakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. (ril)