SNT, Padangsidimpuan – Polisi mengamankan seorang laki-laki di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasusnya, tindak pidana narkoba.
Tersangka berinisial PS (41) berprofesi sebagai pedagang, warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan.
“Tersangka PS diamankan di Jalan Alboin Hutabarat belakang Puskesmas Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini dalam keterangan tertulis diterima, Senin (7/12/2020).
Dari tersangka PS, petugas mengamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 20,64 gram.
Satu bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 60,61 gram, satu buah hekter, gunting, kotak anak hekter, satu buah plastik assoy warna biru dan uang Rp 248 ribu.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Alboin Hutabarat belakang Puskesmas Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir sungai.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti tersebut,” jelas Juliani Prihartini.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. (ril)