Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pegawai Pria RSUD Djasamen Saragih Jadi Tersangka

siantar
Konferensi Pers Polres Pematangsiantar Kasus Pemandian Jenazah. (Dok_Istimewa)

SNT – Polisi menetapkan 4 orang pegawai pria di RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka kasus pemandian jenazah seorang wanita pada Minggu (20/9/2020) lalu. Mereka adalah berinisil DAA, RE, ES dan RS.

Kasus ini ditindak lanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar berdasarkan laporan Fauzi Munthe. Polisi pun langsung mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

Bacaan Lainnya

Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020), Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam konferensi pers, Jumat (11/12/2020) mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus ini.

“Bahkan dengan ditetapkan keempat tersangka pegawai RSUD Djasamen Saragih, sehubungan dengan adanya laporan Fauzi Munthe, yang mana pelapor tidak terima kalau jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai pria,” ujar Boy Sutan Binanga Siregar.

Kapolres mengatakan, keempat tersangka hingga sekarang belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, dikarenakan pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditemukan penggantinya.

“Kami belum menahan keempat pegawai RSUD Djasamen Saragih yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena masih dibutuhkan tenaganya. Dan lagi pula, sampai sejauh ini belum ada pengganti keempat tersangka yang bertugas di pemulasaran jenazah,” katanya.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan, dalam kasus pemandian jenazah wanita tersebut, keempat tersangka terancam dengan pasal 79 Poin C Juncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

Source: tribratanews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *