SNT, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19, Sabtu (12/12/2020).
Dengan menggunakan pakaian putih dan pakai sorban, Habib Rizieq tiba pukul pukul 10.26 WIB. Habib Rizieq didampingi oleh tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Walau begitu, Polda Metro Jaya tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan.
Sebelumnya Habib Rizieq menegaskan, berkomitmen untuk memenuhi panggilan kepolisian. Diketahui, sudah dua kali Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan, lantaran dirinya sedang dalam pemulihan, dan itu sudah disampaikan pemberitahuannya ke polisi melalui kuasa hukumnya.
“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insya Allah,” kata Habib Rizieq melalui video Front TV melansir okezone.
Dalam perkara ini Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Adapun ancaman maksimalnya mencapai hukuman 6 tahun penjara. (**)