SNT, Padangsidimpuan – Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang laki-laki berinisial PS terduga pengedar narkoba dari kawasan perkebunan masyarakat Jalan Padat Karya Kampung Losung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (16/12/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga Jalan Padat Karya Kampung Losung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan berinisial PS, disergap polisi atas laporan warga yang resah dengan tindakannya, diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan perkebunan masyarakat.
Tersangka PS tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatini melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, membenarkan penangkapan tersangka PS bersama barang bukti narkoba.
“Benar, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, personel kita juga menemukan timbangan elektrik dan kemasan untuk mempaketi narkoba. Uang tunai Rp355.000, diduga hasil penjualan narkoba turut disita dari tersangka PS alias T,” kata Sammailun, Jumat (18/12/2020).
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka PS yakni, tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,70 gram.
Sebelas 11 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat seberat 200 gram dan satu bungkus plastik warna putih dilakban warna coklat berisi daun ganja kering seberat 5,70 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red_ril)