Berharap Anaknya Cabut Laporan Polisi, Sumiyatun: Maafin Mama

WhatsApp Image 2021 01 13 at 15.02.24
Sumiyatun (Foto: dok_Kumparan)

SNT – Masih ingat ibu rumah tangga bernama Sumiyatun (39) yang dipolisikan anaknya dalam kasus dugaan penganiayaan?

Sumiyatun pun dilaporkan anak kandungnya sendiri bernama Agesti Ayu Wulandari (19) dalam kasus tersebut. Dia berharap agar kasus yang kini sedang ditangani polisi, berakhir damai.

Kumparan yang menyambangi kediamannya, Selasa (12/1/2021), Sumiyatun ibu tiga orang anak itu, berkali-kali menyampaikan ucapan maaf kepada anak sulungnya tersebut.

“Mama minta maaf, Nduk. Kalau ada salah, mama minta maaf,” ucap Sumiyatun dengan mata berkaca-kaca.
Sumiyatun mengatakan, permasalahan ini semakin berlarut-larut, apalagi tak ada kejelasan karena mantan suaminya, Khoirur dan Agesta memutuskan komunikasi sejak pertikaian itu terjadi.

“Saya pengennya dipertemukan, bisa komunikasi lagi supaya jelas segalanya. Tapi dari sana selalu menolak, menolak ketemu saya, menolak dihubungi, menolak mediasi. Sampai sekarang,” katanya.

Sumiyatun mengaku dirinya pasrah kalau memang Agesti ngotot melanjutkan proses hukumnya, dan telah memaafkan seluruh kesalahan putrinya.

“Kalaupun anak saya tidak bisa mencabut (laporan polisi) saya akan ikuti alurnya. Meksipun saya maunya damai, entah kaya apa kelanjutannya. Tapi saya pengen damai, enggak bertengkar lagi seperti ini inginnya kan seperti itu antara anak dan ibu. Saya juga sudah memaafkan anak saya, saya tahu dia anak yang baik,” ungkapnya.

Menurut Sumiyatun, dalam perkara ini, anak sulungnya merupakan korban dari perceraian antara dia dan mantan suaminya, Khoirur Rokhman.

“Saya tahu dia korban dari perceraian ini, korban dari kesalahan saya dan bapaknya. Bapaknya enggak terima karena perceraian ini tapi dia juga tidak berubah. Jadi ngikut-ngikutin anaknya ke ranah hukum seperti ini. Dijadiin umpan buat nyerang ibunya sendiri. Harusnya enggak seperti ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Agesti melaporkan Sumiyatun atas dugaan KDRT. Kasus itu diawali dengan peristiwa saling dorong, antara Agesti dan Sumiyatun ketika Agesti datang ke kediaman Sumiyatun di Demak, untuk mengambil beberapa pakaiannya yang tertinggal.

Namun, di Demak, Sumiyatun mengatai Agesti anak durhaka, dan terjadilah insiden saling dorong yang menyebabkan pelipis Agesti tergores.

Agesti melaporkan Sumiyatun ke Polisi, dan yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (K_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *