Raffi Ahmad Digugat Tak Keluar Rumah Sebulan, Kenapa?

WhatsApp Image 2021 01 16 at 17.26.28
Raffi Ahmad (Foto: Tangkapan Layar Video Instagram)

SNT – Imbas pesta yang dihadiri usai disuntik vaksin Corona, artis Raffi Ahmad pun digugat perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat (Jabar). Rupanya, gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara bernama David Tobing.

Raffi Ahmad dinilai melanggar protokol kesehatan lantaran tidak menggunakan masker dalam pesta yang dihadirinya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat apa yang diperbuat oleh Raffi Ahmad sebagai perwakilan dari ratusan juta masyarakat Indonesia yang diundang oleh Istana Negara untuk disuntik vaksinasi pertama kali itu sudah melanggar asas kepatutan dan kepantasan, serta tindakan ke tidak hati-hatian,” kata David kepada detikcom, Jumat (15/1/2021).

“Dan di situ sudah terbukti terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Dijelaskan, gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Suami Nagita Slavina itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dalam isi gugatannya, David Tobing meminta agar Pengadilan Negeri Depok memberikan hukuman kepada Raffi Ahmad agar tidak keluar rumah selama satu bulan.
Selain itu, Raffi Ahmad diharuskan menyampaikan permohonan maafnya di depan awak media.

“Berdasarkan itu saya memohon ke pengadilan agar Raffi Ahmad tidak meninggalkan rumah selama 30 hari sejak vaksin kedua. Karena memang yang bersangkutan dijadwalkan untuk vaksin kedua,” ujarnya.

“Selain itu meminta kepada pengadilan agar Raffi Ahmad meminta maaf di koran setengah halaman, tujuh koran dan tujuh televisi supaya hal itu betul -betul dilihat seluruh masyarakat Indonesia,” David Tobing menambahkan.

Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Raffi Ahmad seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Raffi Ahmad sendiri sebenarnya sudah memberikan klarifikasi soal dugaan menghadiri pesta tanpa memakai masker.

Pada video dan foto yang beredar, Raffi Ahmad tengah bernyanyi bersama dengan teman-temannya yang datang ke ulang tahun ayah dari Sean Gelael itu.

“Semalam itu bukan di tempat umum tetapi memang di rumah pribadi salah satu ayahnya teman saya. Di situ kondisinya memang sebelum masuk rumahnya mengikuti protokol,” kata Raffi Ahmad saat klarifikasi ada foto yang memperlihatkan dirinya tak pakai masker.

“Tapi di dalam kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto. Tapi, apapun itu saya meminta maaf atas kejadian ini jadi heboh,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *