Saat di TKP Gerak-geriknya Dicurigai, Sejoli Diamankan ke Kantor Polisi

pasangan
Paparan Kedua Tersangka di Mapolsek Sunggal. (dok_istimewa)

SNT, Medan – Seorang pria dan wanita diamankan personel Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Kasusnya penyalahgunaan narkotika.

Tersangkanya BH (25) warga Jalan Bunga Asok Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan NA (28) warga Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS.

Bacaan Lainnya

Keduanya diamankan pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal DS.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba yang membuat resah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut,” kata Budiman Simanjuntak, Jumat (15/1/2021) .

“Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan patroli,” kata Budiman.

Saat petugas berpatroli, polisi melihat seorang laki-laki dan wanita yang saat itu sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Selanjutnya diperiksa dan ditemukan satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut,” katanya.

Kepada petugas, keduanya mengaku hendak mengonsumsi sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal. “Kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tribmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *