Melihat Rongsokan Mesin Stone Crusher Perusda Pertambangan Taput

IMG 20210130 WA0065

SNT, Taput – Miris, dana Rp 5 miliar itu terbuang sia-sia. Begiti kalimat spontan yang keluar dari tim awak media, yang sengaja datang berkunjung, Jumat (29/1/2021) ke lokasi penambangan batu sungai milik Perusda Industri dan Pertambangan Tapanuli Utara (Taput) di tepi Sungai Aek Godang Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae.

Bagaimana tidak, mesin penggilingan batu yang dibeli tahun 2015, melalui dan APBD terkesan dibiarkan tanpa ada perawatan.

Bacaan Lainnya

Mesin stone crusher yang diresmikan langsung oleh Bupati Taput, Nikson Nababan tampak dipenuhi karat dan seakan menjadi rongsokan mesin.

Karet untuk jalur keluar batu juga sudah rusak dan beberapa bagian ada terkoyak akibat bakaran terik matahari.

Ironisnya, tumbuhan ilalang tampak sangat subur menutupi sebagian mesin.

Bangunan kantor yang berada di sisi kanan pintu masuk juga terkesan angker karena tidak terawat. Mungkin tidak pernah lagi dihuni.

Bendera merah putih dan bendera berlogo lambang perusda masih terlihat ditiangnya saat tim media masuk ke lokasi sekira pukul 17.00 WIB.

Meski begitu, tumpukan batu pecah hasil penggilingan terlihat menumpuk menggunung.

Ada sekitar tiga tumpukan, dan mungkin bila dihitung mencapai ribuan kubik atau bernilai puluhan juta rupiah.

Cerita warga sekitar, suara mesin tidak pernah lagi mereka dengar sejak awal 2020.

Perusda Industri dan Pertambangan resmi beroperasi pada 16 April 2016.

Saat meresmikan, Bupati Taput, Nikson Nababan mengatakan usaha penggilingan batu ini menjadi sumber pendapatan terbaru untuk meningkatkan pendapatan daerah.

IMG 20210130 WA0066
Kondisi Stone Crusher milik Perusda Industri dan Pertambangan Taput (Foto: ts/snt)

Ironisnya, Direktur Utama, Supratman Sitompul dan Direktur Perencanaan dan Operasional, Pandapotan Purba yang diangkat untuk mengelola tersandung kasus korupsi terkait pengadaan mesin penggilingan batu yang merugikan negara hingga Rp 500 juta.

Keduanya sama-sama divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2018.

Pada akhir 2019, Nikson Nababan kemudian melantik Sahat Sitompul menjadi Direktur Utama.

Bupati Taput, Nikson Nababan melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait pengembangan perusda pertambangan diserahkan kepada wakil bupati, Sarlandy Hutabarat. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *