SNT – Polisi mengamankan seorang janda muda berinisial K berusia 22 tahun, warga Perumnas Residen Pelangi Blok G Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Ibu anak satu ini diduga menjadi pengedar, sama seperti dua tersangka sebelumnya yang ditangkap aparat Sat Resnarkoba.
Tersangka K tak bisa mengelak setelah aparat mendapati dua butir ineks seberat 1.32 gram.
“Narkoba jenis ineks tersebut dibungkus dalam plastik transparan dan dibalik kertas timah rokok. Disimpan dalam loker mobil Agya merah miliknya,” kata Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, melansir JPNN.
Tersangka K ditangkap di rumahnya, pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa dua butir tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian satu minuman kaleng merek Hemaviton C1000, satu unit mobil merek Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI, dan satu lembar kertas timah rokok warna silver diamankan ke Mapolres Lahat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kasusnya masih dikembangkan guna menangkap bandar besarnya,” Lispono menambahkan. (JPNN/SNT)