Kapolres Taput dan Bupati Bagi-bagi Masker

IMG 20210211 WA0037
Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh dan Bupati, Nikson Nababan.

SNT, Taput – Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh bersama Bupati Nikson Nababan dan unsur Forkopimda bagi-bagi masker kepada masyarakat di Terminal Tarutung, Jalan DI Panjaitan, Rabu (10/2/2021).

Aksi bagi-bagi masker ini sekaligus menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, serta menjaga diri dengan Gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Muhammad Saleh menerangkan, aksi yang dilakukan pihaknya bersama Bupati dan rekan Forkopimda tersebut bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.

Dengan adanya Inpres 6/2020 yang ditindaklanjuti dengan Perbup 40/2020, telah mengatur bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti protokol kesehatan, tetapi pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan.

“Pelanggaran inilah yang kita cegah, sehingga Forkompimda turun langsung ke lapangan dengan memberikan masker dan juga mengingatkan masyarakat,” kata Muhammad Saleh.

Tentunya, semua pihak harus berperan aktif dan ikut melakukan penjagaan diri. Karena penanggulangan wabah ini, bukan hanya tanggungjawab pemerintah.

“Tetapi semua pihak, termasuk masyarakat, sehingga mata rantai penularan covid-19 bisa diputus,” imbuhnya.

Pemerintah pusat hingga daerah sudah bekerja dengan maksimal, membuat aturan, menyampaikan imbauan dan perawatan bagi yang sudah terkonfirmasi.

Wabah ini sudah hampir satu tahun melanda, dan pemerintah tak pernah bosan menyampaikan imbauan, serta memberikan masker bagi warga yang sedang bepergian.

“Aksi ini juga sebagai bentuk kepedulian Forkompimda kepada masyarakat. Kita tahu, penularan covid-19 belum menunjukkan angka penurunan, sehingga kita dituntut bekerja lebih keras lagi,” ujar dia.

Selama ini, satgas penanggulangan Covid-19 di Taput sudah bekerja secara rutin dalam operasi yustisi, namun masih ada saja masyarakat yang lalai. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *