SNT, Medan – Akhyar Nasution resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kamis (11/2/2021).
Akhyar mengatakan dirinya dan Dzulmi Eldin telah melakukan banyak hal untuk Medan. “Banyak yang sudah kami lakukan. Apa yang sudah kami lakukan silakan dimanfaatkan, dimanfaatin,” ujar Akhyar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan usai pelantikan.
Awalnya Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang mendampingi Dzulmi Eldin. Dia kemudian menjadi Plt Wali Kota Medan setelah Eldin terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: CPNS Formasi 2019 Terima SK dari Bupati Tapteng
Selama menjabat wakil wali kota dan Plt wali kota, Akhyar mengatakan kondisi Medan kondusif. Akhyar meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam kinerjanya. “Kalau tidak berkenan kami mohon maaf untuk itu semua,” kata Akhyar.
Dia juga menjawab saat ditanya soal apakah dirinya ditawari posisi di BUMN ataupun Pemprov Sumut usai tak lagi jadi Walkot Medan. Dia mengatakan akan bekerja jika diminta.
“Saya sifatnya selama tenaga dan pikiran saya masih bisa berguna bagi masyarakat Medan, masyarakat Sumatera Utara, khususnya untuk kehidupan kita semua. Saya akan mengikhlaskan, mewakafkan kemampuan saya yang ada kepada siapapun,” ujarnya.
Baca Juga: Pria Ini Ditangkap dari Atas Bukit Sibolga, Oh Ternyata..
Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.
Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya, jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal berakhir pada 17 Februari 2021.
Namun, jabatan Eldin sudah berakhir lebih dulu pada 2020 setelah dirinya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.
Baca Juga: Pak Boy Ditangkap dari Pangaribuan, Tondang dari Tapsel
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.
Atas dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Eldin dipecat dari jabatannya. Akhyar pun diangkat sebagai Wali Kota definitif menggantikan Eldin. (dtc)