SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) saat sedang menyapu di depan warung miliknya.
Warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Selatan berinisial VS (35) diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, buruh harian lepas itu diamankan setelah Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (20/2/2021) pukul 08.00 WIB.
Awalnya, informasi tersebut mengatakan, ada masyarakat memiliki narkoba di Jalan Sibolga-Tarutung Km 5.
Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan Unit Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Hasil penyelidikan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka VS diamankan polisi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti 13 bungkus kecil daun ganja dalam bungkusan plastik warna biru terbalut kertas warna coklat, dan sebungkus daun ganja terbalut plastik warna hijau, dari sebuah pondok yang tak jauh dari warung tersebut.
Petugas juga mengamankan satu buah kotak balsem warna ungu berisikan 14 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan kemudian dari saku celana tersangka ditemukan satu unit handphone merk Strawbery warna hitam les merah dan uang sebanyak Rp 80 ribu.
“Setelah tersangka diboyong ke Polres Sibolga urine tersangka ditest, dan positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” ungkap Sormin.
Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dua orang anak, diamankan pada pukul 09.00 WIB.
“Tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut milik seseorang yang identitasnya telah kita kantongi, namun tersangka telah menjual satu bungkus ganja kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp 10 ribu,” jelas Sormin.
“Jarak antara narkotika disimpan dengan tersangka lebih kurang 3 meter yang diselipkan di dinding pondok samping gulungan tenda,” bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengatakan mengenal pemilik narkotika tersebut sekitar 4 bulan lalu yang merupakan penyalur narkotika.
“Tiga hari sebelum tersangka diamankan, telah membeli sabu-sabu dari orang tersebut dengan harga 40 ribu,” jelasnya.
“Tersangka juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 tahun,” terang Sormin.
Kronologis, pada Sabtu (20/2/2021) pukul 08.00 WIB, teman tersangka menitipkan barang haram tersebut. “Titip dulu ya lae, ada di situ kuletakkan ganja dan sabu-sabu“.
Karena tersangka mengetahui tempat penyimpanan narkotika itu, ia kemudian menjawab ‘Oke’. Si penitip narkotika itu pun lantas pergi untuk sarapan.
Tak lama kemudian, datang pembeli ganja yang tidak dikenal oleh tersangka dengan harga Rp 10 ribu. Sehingga tersangka VS
Saat itu, tersangka mengambil satu bungkus dari kantongan warna biru yang diselipkan pada dinding pondok samping gulungan tenda.
Kemudian uang pembayaran ganja disimpan dikantong celananya, dan taklama kemudian ia diamankan polisi.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt/ril)