SNT – Sungguh bejat perilaku seorang ayah berinisial AH berusia 55 tahun ini. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya hingga mengandung.
Parahnya, AH warga asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima mengilangkan jejak. Caranya, pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila.
Kemudian pelaku sengaja merekam video saat anaknya berhubungan badan dengan orang gila tersebut. Video itu kemudian dijadikan sebagai alat bukti kalau anaknya hamil dengan orang gila tersebut.
“AH telah kami amankan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidik lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bima, Ipda Ridwan, melansir laman ntb.inews.id, Senin (1/3/2021).
Ridwan menerangkan, aksi bejat AH dilakukan sejak tahun 2019. Saat itu korban duduk di kelas 2 MTS. Hingga tahun 2021, pelaku masih saja menyetubuhi sang anak.
Sejak 2019 itu, pelaku terus menyetubuhi korban hingga akhirnya pada bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi.
Setelah dipaksa memeriksa kehamilan, korban ternyata sudah hamil. “Setelah mengetahui korban hamil, pelaku tidak jera dan terus menggarap anaknya, terakhir pelaku menyetubuhi anaknya kemarin pada Selasa 16 Februari 2021,” jelas Ridwan.
Geram mengetahui kejadian yang terjadi pada anaknya yang dilakukan pelaku, istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota.
Tak menunggu lama, polisi langsung meringkus tersangka dan diamankan ke Mapolres Bima Kota beserta barang bukti. (red)