SNT, Tapsel – Petugas gabungan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut) kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis kepada wartawan menjelaskan, operasi yang dilakukan ini juga sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No.49 tahun 2020.
Petugas yang dikerahkan yaitu sebanyak 10 orang personel Polres Tapsel, 6 orang Satpol PP, petugas Dishub 4 orang, dan dari BPBD sebanyak 4 orang.
“Operasi ini dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Pasar Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapsel,” ujar AKBP Roman.
Dalam operasi ini, tim berpatroli menyampaikan imbauan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di pasar tersebut.
“Masyarakat diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19,” jelasnya.
“Pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut, tim patroli melaksanakan pembagian masker bagi masyarakat sebanyak 40 pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat,” sambung Roman.
Dijelaskan, dalam operasi ini, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu penjual dan pembeli yang berada di Pasar Huta Tonga, tidak memakai masker. “Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tegasnya.
Adapun hasil dari operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar ini, teguran lisan sebanyak 90, teguran tertulis 75 orang.
Petugas juga menyimpulkan, dari hasil operasi sebagian masyarakat sudah menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (rank)