Suaranya Bikin Bising, Polisi Tapteng Kembali Tertibkan Motor Berknalpot Blong

Untitled 13

SNT, Tapteng – Suaranya bikin bising, polisi Tapteng kembali menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Minggu (21/3/2021).

Penertiban dilakukan di Jl. Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Minggu (21/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam penertiban kali ini, Sat Lantas Polres Tapteng berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.

Baca Juga: Razia Motor Berknalpot Blong Kian Gencar, Polres Tapteng Juga Antisipasi Aksi Balap Liar

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengungkapkan, akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan sepeda motor berknalpot blong atau racing, karena bikin warga resah akibat suara bising.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan terkait adanya keluhan masyarakat baru-baru ini yang merasa terganggu dari suara bising sepeda motor berknalpot blong tersebut.

Baca Juga: Kapolres Tapteng: Motor Berknalpot Blong Kita Tindak Tegas

“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/racing. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat,” kata Nicolas melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Gurning, sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/racing, tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Polres Tapteng Amankan 2 Warga di Kelurahan Hajoran

“Sehingga penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Katanya lagi, penggunaan knalpot blong/racing, melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3.

Baca Juga: Tertibkan Motor Berknalpot Blong dan Balap Liar, Polres Taput Gelar Razia Khusus

“Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” ungkap Gurning. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *