Curi HP Lalu Dijual Demi Bayar Kontrak Rumah

WhatsApp Image 2021 03 22 at 23.15.03
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (FOTO:Dok_Istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial IL (30) dari rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (6/3/2021) lalu.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, laki-laki IL ditangkap setelah polisi menerima laporan seorang ibu rumah tangga bernama Linda Sari Fitri (33).

Bacaan Lainnya

Warga Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga itu mengaku kehilangan 3 ponsel pintarnya sekaligus, pada Jumat (2/10/2020) silam.

“Ketiga ponselnya itu, Samsung Galaxy A11, Oppo A5S, dan Vivo. Akibatnya, Linda mengalami kerugian Rp4 juta,” terang Sormin, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Sertijab Pejabat di Pemkot Sibolga, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP, hingga berhasil menangkap tersangka pelakunya.

Kepada polisi, tersangka IL mengakui perbuatannya. Ketiga ponsel tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga yang terbilang murah meriah.

“Ponsel Oppo A5S dijual seharga Rp500.000, kemudian Samsung Galaxy A11 Rp600.000 dan ponsel Vivo seharga Rp60.000,” jelas Sormin.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 1 Orang Terduga Teroris di Padangsidimpuan

Tersangka IL juga mengakui, sebagian duit hasil penjualan ketiga ponsel tersebut telah digunakan untuk menambah biaya kontrak rumahnya, sebagian lainnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Ternyata, tersangka IL tidak sendirian melakukan aksi pencurian di rumah Linda Sari Fitri (korban). Ada tersangka lain, yakni seorang temannya yang sudah tertangkap lebih dulu gegara kasus narkoba.

Baca Juga: Hmm, Bu Kades Kepergok Berduaan Dengan Perangkat Desanya

“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara membuka paksa pintu tersebut menggunakan kayu,” ungkap Sormin.

Setelahnya, ketiga ponsel itu dijual dan duitnya dibagi. Tersangka IL mengaku mendapat jatah Rp400.000 dari hasil penjualan ponsel tersebut.

Baca Juga: Hadapi ‘Serangan’ Debt Collector, Cobalah Dengan 4 Tips Ini

Tersangka IL kini mendekam di tahanan Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. “Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *