SNT, Sibolga – Seorang nelayan laki-laki warga Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial DRS (22) warga Jl. SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap polisi.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, pemuda yang belum pernah dihukum ini ditangkap dalam kasus pencurian.
Korban juga seorang nelayan bernama Supriadi (39) warga sekampung tersangka DRS. Ia kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Sibolga Selatan pada Jumat malam (26/2/2021) pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tampil Bugar, Tante Ernie Ingatkan Betapa Pentingnya Olahraga
Kepada polisi, Supriadi menerangkan, saat dirinya tidur di rumah keluarga tersangka di Jl SM Raja Gg Kenanga, Kota Sibolga, mengantongi 1 unit HP merk Vivo Y20.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun dan meraba saku celananya, namun HP miliknya itu tidak ada lagi.
Baca Juga: “Sudahlah, Diamlah Mulutmu Itu”, Lalu Sangkur Ditusuk ke Dada dan Punggung
“Karenanya korban mengalami kerugian Rp 2.6 juta,” kata Sormin dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (25/3/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Kemudian pada Sabtu (27/2) pukul 11.00 WIB, tersangka DRS diamankan dari rumah warga di jalan SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga,” jelas Sormin.
Baca Juga: Jokowi Akan Pimpin Rapat Membahas Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya
Rupanya, tersangka DRS menggadaikan HP tersebut seharga Rp 900 ribu kepada seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang. Saat menggadaikan HP tersebut, DRS mengaku HP curiannya itu miliknya,” terang Sormin.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Merasa Selalu Kurang Puas Terhadap Segala Hal
“Timbul keinginan tersangka mengambil (mencuri) HP karena untuk membayar hutang tersangka pada temannya,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (ren)