SNT, Sibolga – Seorang buruh laki-laki berinisial BZ (59) warga Jl. Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, menyerahkan diri ke Mapolsek Sibolga Selatan, pada Senin (8/3/2021) lalu.
BZ tersandung kasus penganiayaan yang mengakibatkan Anto Sokhi Waruwu dengan pisau sangkur, dan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh istri korban Aslina Nduru (33) ke Polsek Sibolga Selatan pada Minggu siang (15/11/2020).
Baca Juga: Diperintah Bobby, Parit Tumpat Bikin Banjir di Medan Diperbaiki
Dalam laporannya, Aslina Nduru mengatakan, kabar suaminya dianiaya oleh tersangka diberitahu oleh adik iparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim dipimpin Iptu Emil D Tampubolon untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Hasil penyelidikan, tersangka BZ sudah tidak berada di tempat,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Nikson Nababan: UNTARA Solusi Taput Mandiri, Tinggal Selangkah…
“Dan pada Senin pagi (8/3) pukul 09.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan,” jelasnya.
Sormin mengatakan, tersangka menganiaya korban pada Minggu (15/11/2020) dini hari pukul 01.00 WIB di Jl. Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Sibolga Selatan dengan menusukkan pisau sangkur tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban dan pada bagian punggung satu kali.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Kesal, Bongkar Meja Belajar yang Rusak
Bagaimana kronologis kejadian penganiayaan ini?
Sormin menjelaskan, berawal saat tersangka bertemu dengan korban pada Minggu (15/11/2020) pukul 00.30 WIB saat minum bersama dengan seorang temannya.
Kemudian terjadi interaksi antara keduanya yang membahas soal uang muda-mudi. “Sudahlah, diamlah mulutmu itu, kupukul kau nanti”.
Baca Juga: Suaranya Bikin Bising, Polisi Tapteng Kembali Tertibkan Motor Berknalpot Blong
Saat itu tersangka tidak menggubrisnya dan pergi ke warung lain. “Tak lama kemudian, korban dan temannya mendatangi tersangka, dan korban seperti marah-marah dan sempat melayangkan tinju kepada tersangka,” kata Sormin.
Ketika itu tersangka melihat korban seperti membawa pisau, sehingga dengan tiba-tiba tersangka mengambil pisau yang sebelumnya dibuat di pinggang dan menusukkan ke arah dada dan punggung korban.
Baca Juga: Siap-siap, Polres Sibolga Akan Razia Motor Berknalpot Blong
“Usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Aceh, dan pada Senin (8/3) pukul 09.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan,” ujar Sormin seraya menyebut, bahwa tersangka mengenal korban dan sebelumnya tidak ada perselisihan.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian, ayah 4 orang anak ini pernah dihukum dalam kasus penganiayaan pada tahun 2015, dan dihukum selama 3 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Kabupaten Tapteng, Sumut Tukka.
Baca Juga: Hadapi ‘Serangan’ Debt Collector, Cobalah Dengan 4 Tips Ini
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” Sormin menambahkan. (ren)