SNT, Jakarta – Tim penyidik KPK memanggil Cita Citata dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Perempuan pemilik nama asli Cita Rahayu itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Pemanggilan dilakukan karena keterangan Cita Citata itu dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu atas nama Wempi dari PT Guna Nata Dirga dan dua orang wiraswasta atas nama Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
Baca Juga: Tiga Petugas KPK Gadungan di Nias Ditangkap Polisi, Korbannya Kepala Sekolah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sementara dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar: Setiap Kepala Daerah Pasti Bertemu KPK
Untuk tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.
Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. Perihal Cita Citata pernah ditanyakan langsung kepada Juliari sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3/2021).
Saat itu jaksa menanyakan tentang pembayaran fee untuk Cita Citata di Labuan Bajo, yang diduga menggunakan rasuah terkait bansos COVID-19.
Baca Juga: Pemprov Sumut Wajibkan ASN Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur
Awalnya Juliari ditanya mengenai permintaan audit BPKP terkait pelaksanaan bansos Corona. Tetapi Juliari mengaku bukan meminta audit, melainkan pendampingan. “Yang pernah saya minta pendampingan, tapi ditindaklanjuti oleh BPKP semacam audit,” begitu kata Juliari.
Setelahnya, jaksa menanyakan tentang pengakuan Adi Wahyono yang juga anak buah Juliari dalam sidang sebelumnya, yaitu perihal penggunaan fee bansos Corona untuk kebutuhan Juliari.
Baca Juga: PAN Siap Dukung Gibran Maju Pilgub DKI
Selain itu, ada penggunaan uang itu untuk pembayaran artis Cita Citata. “Terima titipan uang dari Pak Adi melalui Pak Eko (ajudan) atau Pak Kukuh (staf ahli Juliari), ada pembayaran yang dibayarkan Pak Adi misalnya terkait biaya pesawat, acara artis Cita Citata di Labuan Bajo? Tahu uang dari mana?” cecar jaksa KPK.
“Tidak mengetahui, saya tidak tahu,” aku Juliari. (dtc/snt)