Penjelasan Polisi Terkait Kebakaran Rumah di Sibolga

Kebakaran rumah di Jl Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Senin (3/5/2021).
Kebakaran rumah di Jl Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Senin (3/5/2021).

SNT, Sibolga – Polisi merilis jumlah rumah yang terbakar di Jl Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, jumlah sementara rumah yang terbakar sebanyak 12 unit, 10 unit diantaranya hangus, dan 2 unit terbakar ringan yang diperkirakan dihuni 40 kepala keluarga (KK).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Berbuat Dosa di Gubuk, Bams Diamankan Polisi

“Sementara perkiraan kerugian sebesar 850 juta rupiah, dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Dijelaskan, kebakaran rumah tersebut berada di pemukiman padat penduduk. 10 unit rumah yang terbakar terbuat dari dinding papan/kayu, dan 2 unit rumah beton.

Baca Juga: Krisdayanti Dipuji Tampil Muda Seperti ABG

“Dugaan sementara sumber api masih dalam proses penyelidikan Reskrim Polres Sibolga,” jelas Sormin.

triyadi
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Pimpin Pemadaman Kebakaran Rumah di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Baca Juga: Pasangan Janda dan Pria Lajang Digerebek Indehoi di Penginapan

Api sudah berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.40 WIB oleh petugas Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Sibolga, dibantu jajaran Polres Sibolga yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Triyadi bersama PJU, dengan jajaran Polsek, dan Koramil 06 Kota Sibolga serta masyarakat setempat.

Baca Juga: Satpol PP Amankan 9 Wanita dari Kafe di Andam Dewi Tapanuli Tengah

“Kita sudah memasang police line di TKP, serta mengantisipasi adanya tindakan pencurian,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *