SNT – Seorang perawat rumah sakit di Jombang ditahan gegara melakukan persetubuhan dengan siswi SMA hingga hamil dan keguguran. Namun hingga hari ini, pelaku belum dipecat dari pekerjaannya.
Oknum erawat tersebut berinisial DDS (31), warga Kecamatan Kabuh, Jombang. Dia berstatus pegawai honorer di ICU Central RSUD Jombang.
“Yang jelas yang bersangkutan adalah karyawan Rumah Sakit Jombang di bagian ICU Central. Mungkin tiga tahunan bekerja,” demikian kata Direktur RSUD Jombangm dr Puji Umbaran saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/6/2021).
Puji Umbaran mengatakan, kasus asusila yang menjerat DDS tidak ada sangkut paut dengan RSUD Jombang.
Menurutnya, perawat tersebut masih berstatus karyawan meski ditahan polisi sejak 31 Mei 2021. DDS dianggap sedang izin untuk menjalani proses hukum. “Belum (dipecat), masih sebagai karyawan Rumah Sakit Jombang,” kata dr Pudji.
Dia mengatakan, manajemen RSUD Jombang belum memberi sanksi apapun terhadap DDS.
Sanksi pemecatan baru dijatuhkan saat oknum perawat tersebut harus menjalani hukuman penjara. Sehingga tergolong berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya.
“Nah, kalau nanti yang bersangkutan ternyata berhalangan tetap, ya kita putus kontrak, gitu. Saat ini kan yang bersangkutan terhitung izin, belum bisa menjalankan tugas,” tambahnya.
DDS menjalin hubungan asmara dengan seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Peterongan, Jombang selama satu tahun terakhir.
Bujangan berusia 31 tahun ini berjanji akan menikahi korban agar siswi kelas 12 SMA itu bersedia diajak melakukan persetubuhan.
Selama Januari-April lalu, DDS sudah 6 kali menyetubuhi korban. Gadis di bawah umur itu sempat hamil dan keguguran.
Korban akhirnya mengadu ke orang tuanya karena tak kunjung dinikahi DDS. Ayah korban pun melapor ke Polres Jombang 26 April lalu. (dtc/snt)