SNT, Sibolga – Polisi Sibolga mengamankan seorang laki-laki warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut). Nelayan berinisial S alias K berusia 20 tahun ini diamankan dalam kasus tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Pemilik Rumah: Ada Bau Solar
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis mengatakan, S diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (25/5/2021).
Informasi itu menyebut, ada masyarakat yang memiliki narkoba di sebuah rumah di Jl SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Baca Juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia
Kasat Narkoba AKP Sugiono, selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal melidik dan mendalami info yang diterima tadi.
Polisi selanjutnya menggerebek sebuah rumah di lantai II. “Dalam penggerebekan itu, teman tersangka melarikan diri yang dipergoki petugas sedang mempaketi sabu-sabu, dengan cara melompat dari lantai II rumah tersebut,” kata Sormin, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Bolehkah Saraf Kejepit Diurut? Ini Saran Dokter
Dari TKP, lanjutnya, polisi menemukan 14 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 1,26 gram, dan barang bukti lainnya. “Tersangka kemudian ditest urine di Polres Sibolga. Hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.
Kepada polisi, tersangka S yang masih lajang mengaku, dia bersama temannya mengonsumsi sabu-sabu di lantai II rumah tersebut yang dibeli seharga 100 ribu rupiah dari temannya tersebut.
Baca Juga: Apa Motif Pembakaran Mobil Anggota DPRD Tapteng?
“Tersangka mengaku tidak mengetahui darimana sabu-sabu itu diperoleh si penjualnya, dan rumah yang menjualkan sabu-sabu pada tersangka dekat rumah yang ditempati oleh kakak tersangka,” kata Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (rank)