SNT – Meskipun kasus Corona di Tanah Air terus melonjak. Akan tetapi hingga kini pemerintah belum menutup penerbangan dari luar negeri.
Desakan agar pemerintah menutup penerbangan dari luar negeri demi menekan angka kasus Corona ini datang dari berbagai pihak.
Pemerintah melalui Wamenlu Mahendra Siregar buka suara terkait desakan itu. “Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat,” kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021) kemarin.
Mahendra menjelaskan, selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. Namun hal itu dibatasi sangat ketat.
“Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional (bisa) dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” ujar Mahendra.
Desakan agar penerbangan dari luar negeri ditutup salah satunya disampaikan mantan anggota Ombudsman yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Alvin Lie menyesalkan tidak ada penutupan penerbangan dari luar negeri. “Bukan hanya penerbangan, tetapi gerbang penumpang internasional baik itu udara, laut, maupun darat, karena kan darat juga banyak. Kita sudah punya pengalaman ketika pertama kali tahun lalu COVID, itu kan (virus) dari China, kita juga tidak menutup penerbangan dari China,” jelas Alvin Lie ketika dihubungi, Jumat (7/2/2021).
“COVID ini semua adalah wabah impor yang dibawa manusia dari luar negeri,” kata Alvin.
Dia lantas mencontohkan kebijakan yang diambil pemerintah Hong Kong. Penerbangan dari Inggris dan India ditutup demi mengantisipasi adanya varian baru.
Menurutnya, gerbang internasional harus ditutup juga selama PPKM darurat, yakni hingga 20 Juli nanti. “Kenapa pemerintah Indonesia ini justru tidak menutup sumbernya dari luar negeri, tetapi yang diurus hanya domestiknya. Percuma saja pergerakan manusia dalam negeri dibatasi kalau sumbernya dari luar negeri tidak ditutup,” pungkasnya. (dtc/snt)