Nasib Penerima Bansos yang Dibubarkan di Kantor Pos Sibolga Gegara Kerumunan

Suasana di Lokasi Kantor Pos Sibolga Setelah Penerima Bansos Dibubarkan. (Foto: Istimewa)
Suasana di Lokasi Kantor Pos Sibolga Setelah Penerima Bansos Dibubarkan. (Foto: Istimewa)

SNT, Sibolga – Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Sibolga, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dibubarkan polisi lantaran terjadinya kerumunan.

Pembubaran dipimpin langsung Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja. “Pembubaran kita lakukan untuk mencegah kluster baru penularan COVID-19 di Kota Sibolga,” jelas Taryono.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, sebelumya pihak Kantor Pos Sibolga sudah diminta agar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi warga penerima bantuan BST dan PKH tersebut.

“Kemarin sudah kita sampaikan ke Kantor Pos Sibolga agar kursinya diatur, jarak warga juga. Tapi masih saja terjadi kerumunan. Jadi kita bubarkan,” ujar Taryono.

Pihak Kantor Pos Sibolga sebelumnya juga sudah diminta agar penyaluran bantuan tersebut diatur per kelurahan saja, sehingga tidak terjadi kerumunan.

“Bukan saya mau menghambat program pemerintah dalam pembagian bansos, tapi mengingat pihak penyelenggara tidak menerapkan prokes, terpaksa kami bubarkan. Ditunda dulu pelaksanaannya,” jelas Taryono.

“Harapan saya, supaya pembagian bansos tidak sampai menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Lantas bagaimana nasib warga penerima bansos tersebut? Dan kapan kemudian dijadwalkan penyaluran bansos kepada mereka?

Sayangnya, pihak Kantor Pos Sibolga, belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Sibolga memuji tindakan Kapolres AKBP Taryono Raharja yang membubarkan kerumunan warga penerima bansos tersebut.

“Kita memuji tindakan Kapolres Sibolga atas tindakan yang cepat dan tanggap. Apalagi itu di depan kantor Polres Sibolga,” kata Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang dimintai tanggapannya, Rabu siang.

Kapolres AKBP Taryono Raharja di Lokasi Membubarkan Penerima Bansos di Kantor Pos Sibolga. (Istimewa)
Kapolres AKBP Taryono Raharja di Lokasi Membubarkan Penerima Bansos di Kantor Pos Sibolga. (Istimewa)

“Tindakan itu harus kita dukung bersama. Karena Sibolga sedang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dan tindakan Kapolres itu sangat luar biasa yang bertindak cepat untuk membebaskan Sibolga dari penyebaran COVID-19,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Kepada Kantor Pos Sibolga, Jamil meminta agar memahami situasi Pandemi COVID-19 saat ini.

“Lihat situasi dan diskusikan kepada tim Covid. Karena mengumpulkan massa dapat dikenakan undang-undang karantina,” tegasnya.

“Kepada Kantor Pos Sibolga kami ingatkan, ini Sibolga mari saling mendukung dan saling bekerjasama. Jangan berikan contoh yang tidak baik meskipun itu program pemerintah pusat,” pungkas Jamil. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *