SNT – Entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial RW (21) warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini.
RW berulah, dia menyebarkan foto tanpa busana teman wanitanya yang masih duduk di bangku SMP.
Akibatnya ulahnya itu, RW yang baru menikah, gagal menikmati bulan madu bersama istrinya.
RW kini meringkuk di sel penjara setelah diringkus anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu di rumah istrinya yang baru satu hari ia nikahi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial, dan menjalin hubungan namun tidak pernah bertemu.
Katanya, saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.
RW memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan kalau permintaannya tidak dituruti.
Usai mendapatkan foto korban, pelaku lantas melakukan pemerasan dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” kata Welliwanto Malau.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta.
“Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” pungkasnya. (Okz/snt)