SNT – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki. Kasusnya, perjudian online jenis Kim.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan tersangka berinisial BS alias B (32 tahun) warga jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.
Dijelaskan, BS diamankan setelah Sat Reskrim Polres Sibolga Sibolga menerima SMS informasi pada Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
“Tersangka BS diamankan di sebuah kedai di jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua buah pulpen, satu lembar potongan potongan kertas kosong, satu lembar slip pengiriman uang, satu buah kartu ATM dan uang sebanyak Rp 108 ribu.
“Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga,” lanjut Sormin.
“Tersangka diamankan karena telah melakukan perjudian Kim secara online yang telah dilakukan lebih kurang enam bln dengan omzet 50 ribu rupiah hingga 100 ribu dengan menerima imbalan sebesar 29 persen,” jelasnya.
Sormin menegaskan, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)