SNT – Bupati Taput Nikson Nababan menghadiri Audiensi Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Di kesempatan itu, Bupati Nikson Nababan menyampaikan paparan tentang permasalahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), antara lain, peraturan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penganggaran banyak yang belum dapat dijabarkan baik ke dalam Perda maupun Perbub.
Hal itu karena terdapat aturan-aturan diatasnya yang sering bertentangan satu sama lain. “Pemda Taput kesulitan dalam melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya, tokoh masyarakat, LSM, media massa, perguruan tinggi, baik dalam proses perumusan kebijakan maupun dalam perencanaan anggaran. Demikian juga dengan masalah transparansi,” jelas Nikson.
“Hal ini pun terjadi terutama karena kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, seperti ketidakjelasan pengertian partisipasi masyarakat dan transparansi itu sendiri. Belum diaturnya hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemda dan kewajiban Pemda untuk memberikan informasi, dan jenis-jenis informasinya, tidak jelas batasannya. Di lain pihak, masyarakat pun masih lemah dalam memahami sistem pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
“Berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pembangunan daerah, apapun model yang digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna mengisi program-program dan kegiatan-kegiatan dalam perencanaan anggaran daerah pada akhirnya tetap tidak akan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak ada dasar hukum yang dapat memaksa pemerintah daerah untuk bertransparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat,” sambung Nikson.
Ia menambahkan dampaknya karena usulan-usulan kegiatan masih tetap didominasi oleh aspirasi pemerintah, sementara kepentingan pembangunan adalah untuk membantu masyarakat.
Di akhir paparannya, Bupati Nikson juga menjelaskan permasalahan lain dalam perumusan kebijakan dan perencanaan anggaran adalah koordinasi antara pemda dengan pemda lainnya maupun dengan pusat dan stakeholder lainnya di daerah.
“Kelemahan koordinasi antara lain juga disebabkan oleh kelemahan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang juga sebagai Bupati Dharmayasa membahas beberapa hal dalam pemaparannya antara lain; permasalahan Covid-19.
“Dimana Pemda harus melakukan refocussing dan realokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan dampak kesehatan, dampak pengamanan jaring sosial dan dampak ekonomi. Dalam perjalanannya pemerintah daerah melakukan beberapa kali pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, yang mana pada perencanaan penganggaran sebelumnya adalah untuk perbaikan pembangunan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Sutan juga berharap adanya penambahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagai motor penggerak ekonomi daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Dalam permasalahan audit, selama pandemi Covid-19 terjadi lonjakan harga barang dan jasa terutama untuk alat kesehatan, alat pelindung diri dan barang penunjang lainnya di luar harga perkiraan sendiri (HPS) atau di atas HPS yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
“Pemda kesulitan saat menghadapi audit karena perubahan HPS secara cepat, sementara alat-alat tersebut harus segera disediakan. Maka dari Pemda mengharapkan agar audit lebih dilonggarkan dalam pengadaan barang penanganan Covid-19,” sambung Sutan.
Dia menyampaikan, dalam pelaksanaan OSS-RBA, harapan seluruh pimpinan perangkat daerah agar sistem OSS yang masih masih berubah-ubah dan menyulitkan bagi pelaku usaha khususnya yang masih terbatas pemahamannya.
“Jadi agar pemerintah menyediakan panduan yang lebih lengkap berupa video tutorial dan penyempurnaan sistem maupun aplikasi agar dapat dimaksimalkan oleh masyarakat terutama pelaku UMKM,” Sutan menambahkan. (ril)