Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut Amankan DPO Pelaku Penganiayaan

Paparan Tersangka di Mapolsek Gido. (Istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolsek Gido. (Istimewa)

SNT – Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AN alias Ama Canda (45) warga Desa Nifalo’o Lauru, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi menjelaskan, Ama Canda ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim bersama personel Polsek Gido.

Bacaan Lainnya

Rudianto Silalahi menerangkan, Ama Canda ditangkap Selasa 26/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah di wilayah Gido.

“Tersangka ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan berat. Korbannya Yurina Ndraha alias Ina Jefi,” kata Rudianto, Selasa siang.

Oleh Yurina Ndraha alias Ina Jefi melaporkan kasus penganiayaan yang ia alamai ke Poslek Gido dengan Laporan Polisi Nomor: LP/26/V/ 2019/NS-Gido tanggal 23 Mei 2019.

“Selama ini pelaku melarikan diri ke luar Pulau Nias, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gido- Polres Nias untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Rudianto. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *