Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut Tangani Dugaan Pencabulan di Sekolah

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

SNT – Sat Reskrim Polres Nias-Polda Sumut menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/298/X/2021/NS, tanggal 25 Oktober 2021.

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi mengatakan, adanya laporan dugaan pencabulan itu berawal pada Senin (25/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Awalnya personel kita mendapat informasi yang beredar (viral) di media sosial tentang adanya dugaan tujuh orang siswi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah SD,” kata Rudianto Silalahi mengawali keterangannya, Selasa (26/10/2021) sore.

“Mendapat informasi tersebut, piket SPKT beserta piket fungsi Sat Reskrim, Intelkam dan Provost langsung melakukan cek ke lokasi SD tersebut yang terletak di daerah Kecamatan Gunungsitoli Utara,” ujar Rudianto.

Dijelaskan, pada saat personel Polres Nias tiba di TKP, sekolah tersebut dalam keadaan tertutup, atau tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar, maupun aktivitas lainnya.

Polisi tak menyerah begitu saja untuk mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait peristiwa itu.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, bahwa sebelum personel Polres Nias tiba di lokasi sekolah tersebut, telah ada dilakukan pertemuan antara beberapa orang tua siswa dengan pihak guru sekolah untuk membicarakan tentang ada pengaduan dari tujuh orang siswa yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru SD di sekolah tersebut berinisial AN,” kata Rudianto.

Polisi yang mendapat infromasi menyebut, bahwa dalam pertemuan antara orang tua siswa dan guru sekolah tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Hal itu karena oknum guru AN yang diduga melakukan perbuatan dimaksud, tidak mengakui melakukan perbuatannya sebagaimana dituduhkan oleh beberapa siswa kepadanya,” ujarnya.

Karenanya, orang tua siswa yang anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kantor polisi.

Rudianto lebih lanjut menerangkan, orang tua siswa yang datang melapor ke Polres Nias dalam kasus tersebut adalah inisial SB.

“Dalam kasus ini, tindakan yang kita lakukan adalah mengecek lokasi sekolah. Hal ini juga sebagai tindakan cepat yang kita lakukan untuk mengantisipasti terjadinya gejolak atau keributan akibat peristiwa tersebut,” ungkap Rudianto.

“Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban serta saksi-saksi,” sambungnya.

Rudianto menyampaikan, pihaknya juga membawa para korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum Et Reperatum. “Pada saat sekarang, personel kita sedang melakukan pencarian terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrimn Polres Nias,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *