SNT – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar-Polda Sumut menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2021/SPKT/ Res. P. Siantar/Polres Pematangsiantar.
Tersangka berinisial RAT (19) warga jalan Medan Bhakti, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menjelaskan tersangka RAT ditangkap di jalan Melanton Siregar Gg Sipahutar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (1/11/2021) pukul 18.10 WIB.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Yohanes Balo warga jalan Sentul Kecamatan Siantar Marihat. “Dalam kasus ini, korban seorang pelajar bernama Dheard Juventus Siburian warga jalan Melanton Siregar Gg Cisadane Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar,” jelas Edi Sukamto.
Kronologi kejadian
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban Dheard Juventus Siburian bersama temannya Jul Frendi Damanik sedang berjalan kaki di Gg Sipahutar Kelurahan Sukaraja, Kota Pematangsiantar.
“Saat berjalan kaki bersama temannya, korban saat itu memegang satu unit handphone (hp) merek Samsung AO3 S warna biru. dan tiba-tiba tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang berboncengan dengan temannya langsung merampas handphone dari tangan korban dan langsung melarikan diri naik sepeda motor,” kata Edi Sukamto.
Saat itu korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tak berhasil. “Namun tidak berapa lama, korban melihat satu unit sepeda Motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku yang berboncengan dengan temannya bernama Doni, mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkap Sukamto.
“Selanjutnya personel Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku bersama sepeda motor pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (snt)