2 Mahasiswa di Tanjungbalai ‘Duel’ di Gedung Olahraga Gegara Isi Chatingan Pacar

Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

SNT – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai-Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki berinisial MH (20) seorang mahasiswa warga jalan Cermai Lingkungan VI Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. MH diamankan karena tersandung kasus dugaan penganiayaan.

Kapolres Tanjungbalai ABKP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri mengatakan MH diamankan pada Senin (1/11/2021) pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, korban bernama Muhammad Rizky Ramadhan (21) juga mahasiswa warga Perumnas Km 4 Lingkungan VII Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai,” ujar Rapi Pinakri, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 31 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai.

“Korban dianiaya oleh tersangka pelaku di Gedung Serba Guna Kota Tanjungbalai Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelas Rapi.

Pelaku Kesal Kepada Korban Karena Chatingan dengan Pacarnya

“Awalnya korban korban chatingan atau berkomunikasi saling tukar pesan melalui media sosial dengan pacar pelaku. Melihat isi chatingan tersebut, pelaku merasa keberatan dan kemudian menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam,” sambung Rapi.

WhatsApp Image 2021 11 03 at 10.20.11
Paparan Tersangka di Mapolres Tanjungbalai

Namun ternyata tersangka pelaku membawa benda tajam berupa gunting. Pada Minggu (31/10/2021) korban (Muhammad Rizky Ramadhan) rupanya tak takut akan tantangan itu dan selanjutnya menemui MH.

“Perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, dan pada dada kiri serta terluka pada bagian kepala yang diduga dilakukan pelaku MH dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkannya,” lanjut Rapi menjelaskan.

Tersangka pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku penganiayaan bernama MH dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *