Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Kawanan Pembobol Indomaret

Paparan Tersangka di Mapolres Tanjungbali. (Istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tanjungbali. (Istimewa)

SNT – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus empat pria diduga pelaku pembobol Indomaret di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Penangkapan para terduga pelaku usai aksi cepat Polres Tanjungbalai atas laporan pegawai Indomaret bernama Muhammad Sofyan (26).

Kapolres Tanjungbalai ABKP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar 06.30 WIB di Jalan T. Umar Tanjung Balai tepatnya di Indomaret,” kata Rapi Pinakri dalam keterangan tertulis diterima, Kamis 28/10/2021).

Dijelaskan, dalam pencurian tersebut pelaku menggasak barang-barang milik Indomaret berupa rokok berbagai merek. Selain itu, juga mengambil alat-alat kosmetik seperti parfum dan lainnya.

“Para pelaku masuk dengan cara merusak gembok besi pintu Indomaret. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir Rp 15.666.000,” kata Rapi.

Dijelaskan, dalam tindak pidana ini diamankan barang bukti di antaranya 1 buah tang yang digunakan untuk memotong, dan memutus gembok, 3 cream garnier, 1 buah dompet, 1 buah minyak rambut milik Indomaret.

Selain itu, lanjut Rapi, Polres Tanjungbalai juga mendapat laporan bahwa pada 25 Oktober juga terjadi tindak pidana pencurian di toko milik Tony Gan.

Pelaku mencuri 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, 3 tang potong dan lain lain. “Kerugian Rp5.000.000. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Tanjung balai,” paparnya.

Laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai pada 26 Oktober 2021. Di jalan Listrik Kota Tanjungbalai juga terjadi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.

Pelaku menggasak 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 buah kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain di lakukan oleh pelaku dengan cara diduga merusak pintu pagar gudang.

“Kerugian Rp 29.100.000, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres tanjung Balai,” ungkap Rapi.

Katanya lagi, rangkaian pencurian ini merupakan satu komplotan. Tim Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Iptu Eko Ady Ranto melakukan penyelidikan.

Empat pelaku diamankan, komplotan itu dipimpin Ni alias Adek. “Sekira pukul 17.00 WIB keempat tersangka berhasil diamankan,” ungkap Rapi.

Lebih lanjut disampaikan, pada saat pengembangan, Tim Reskrim Polres Tanjungbalai membawa Nurazmi alias Adek untuk mencari barang bukti. pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka Ni alias Adek,” bebernya.

Selain Ni alias Adek (31), juga diamankan tersangka lainnya, yaitu RS alias Amat (27), NF alias Nanda (31), AS alias Budi (31). “Keempatnya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *