SNT – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak-Polres Tapsel menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina mengatakan tersangka seorang laki-laki pengangguran berinisial TS alias Togu (24) warga Desa Pasarmaan Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
Paulus menjelaskan, korban bernama Anto warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
Dalam laporannya kepada polisi, Anto mengaku kehilangan sepeda motor Honda 125 Nopol BM 2586 SS pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 23.45 WIB. “Tersangka sudah ditangkap pada Sabtu (6/11) malam sekira pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Paulus mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang hilang di depan rumah korban.
“Tim selanjutnya berangkat dari Mako Polsek Padang Bolak menuju TKP. Setibanya di sebuah warung pakter tuak milik Riman Lubis, tepatnya di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Paluta, tersangka TS alias Togu langsung diamankan,” jelas Paulus.
Saat diinterogasi petugas, TS alias Togu mengaku mencuri sepeda motor milik korban. “Untuk proses lebih lanjut, tersangka TS alias Togu dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Bolak untuk di proses lebih lanjut,” tegas Paulus mengakhiri keterangannya. (snt)