Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penggelapan Motor Majikan

IMG 20211114 WA0015

SNT – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki-laki berinisial FH (19) warga Dusun Mawar Baru, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) sebagai terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone, Sabtu (13/11/2021).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, kejadian penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unitt handphone tersebut terjadi pada Kamis (19/8/2021) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban bernama Sri Melati Panjaitan. “Pelaku FH merupakan karyawan korban mengambil sepeda motor dan handphone milik korban untuk digunakannya sehari hari sebagai alat transportasi dan komunikasi di kios milik korban,” ungkap Rapi Pinakri, Minggu (14/11/2021).

Polisi yang mengusut kejadian tersebut, berhasil mengamankan tersangka FH. Sedangkan dua orang penadahnya masing masing W dan D belum berhasil ditemukan dalam tahap pencarian.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu potong baju kaos warna hijau yang dibeli FH menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor dan handphone tersebut.

“Terhadap tersangka FH yang diamankan dikenakan pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *