Buron 3 Tahun, Pria Asal Simalungun Menipu di Taput, Ditangkap di Lampung

penipuan
Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Taput

SNT, Taput – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang laki-laki setelah tiga tahun melarikan diri dalam kasus penipuan.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan tersangka berinisial HMTS (38) warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

“Tersangka HMTS ditangkap karena melakukan penipuan terhadap korban Reflon Siregar (57) warga Kecamatan Sipahutar Taput,” ungkap Walpon kepada awak media, Kamis (20/1/2022).

“Modus tersangka mampu mengurus izin pangkalan elpiji di Kecamatan Sipahutar, Taput,” jelasnya.

Kepada penyidik, lanjut Walpon, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban, untuk biaya mengurus izin pangkalan gas elpiji.

“Kejadian ini pada bulan Agustus 2018 yang lalu. Antara tersangka dengan korban saling kenal, karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun yang memperkenalkan mereka,” bebernya.

Setelah kenalan, tersangka HMTS menemui korban ke Kecamatan Sipahutar pada tanggal 2 September 2018. “Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar 40 juta rupiah,” kata Walpon.

“Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Kecamatan Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban sebesar 25 juta rupiah dengan alasan izin sudah mulai diproses oleh pertamina,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Walpon, pada tanggal 18 Desember 2018, tersangka menghubungi korban telepon agar mentransfer 15 juta rupiah lagi ke nomor rekening, dan saat itu korban mentransfer permintaan HMTS.

“Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, izin pangkalan gas elpiji tak kunjung keluar, dan komunikasi tersangka dengan korban hilang kontak melalui telepon, dan akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput pada tanggal 19 Mei 2019,” jelasnya.

Walpon menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Taput, tersangka diketahui sudah melarikan diri.

“Tim kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka, dan minggu yang lalu kita mendapat informasi bahwa tersangka HMTS berada di Provinsi Lampung,” ujarnya.

“Lalu tim Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaannya pada tanggal 17 Januari 2022. Saat ini tersangka diamankan di Polres Taput guna kepentingan penyidikan,” terang Walpon, seraya menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan, guna mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam aksi penipuan tersebut. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *