SNT, Tapsel – Polisi menangkap dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Batangtoru AKP Tona S dalam keterangan tertulis kepada awak media mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (24/1/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka kita tangkap di Jalinsum Desa Batu Hula, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata AKP Tona, Selasa (25/1).
Dijelaskan, tersangka berinisial BMN alias Boy (31) karyawan swasta warga Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Tapsel, dan F (29) mahasiswa warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Dari tersangka kita amankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, dan barang bukti lainnya,” ungkap Tona.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal setelah mendapat informasi sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa ada dua orang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kota Sibolga menuju Kecamatan Batangtoru, Tapsel.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batangtoru melakukan penyelidikan kebenaran terkait Informasi tersebut. Kemudian pada pukul 22.30 WIB tim kita melacak keberadaan pelaku di Jalinsum Desa Batu Hula, Kecamatan Batangtoru,” jelas Tona.
“Dan Tim Opsnal Polsek Batangtoru menemukan pelaku dengan posisi sedang berdiri dan dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan dua unit handphone dari tersangka, dan uang 138 ribu rupiah. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Batangtoru guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (snt)