SNT, Tarutung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bona Pasogit dengan Pengadilan Agama Tarutung menandatangani nota kesepahaman atau MOU layanan hukum kepada warga yang tidak mampu, bertempat di Pengadilan Agama, Jalan Raja Johannes Hutabarat, No.51, Hutatoruan X, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (10/2/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarutung, H.M. Jazuli, S.Ag., M.H dan Ketua LBH Bona Pasogit, Sanggam M.Tambunan SH disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Agama, Romi Maulana, SHi, Panitera Jasmin SH dan Koordinator Hukum Bona Pasogit Rahmat Dwi Brahmana SH, dan Bendahara LBH Bona Pasogit, Helman Tambunan SH.
Acara sederhana itu diawali komitmen dan harapan bersama untuk selalu bersinergis dan berkontribusi membantu pemohon bantuan hukum bagi yang kurang mampu.
Ketua Pengadilan Agama menyambut baik LBH Bona Pasogit. Sementara Ketua LBH Bona Pasogit menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Agama kepada LBH Bona Pasogit untuk memberikan layanan hukum.
Sanggam M.Tambunan juga menyampaikan kesiapan Advokat untuk memberikan pendampingan maupun penyuluhan apabila dibutuhkan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Seusai penandatanganan, para hadirin melakukan foto bersama penyerahan dan serah terima MOU.
Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengikat kerjasama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bona Pasogit.