2 Residivis Ngaku Satpol PP, Nakut-nakuti Pasangan Kekasih, dan Rudapaksa Gadis Remaja

WhatsApp Image 2022 04 17 at 21.10.16
Tersangka JFS menjalani pemeriksaan di Polres Taput.

SNT, Taput – Polisi menangkap satu orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara. Satu orang lagi pelakunya melarikan diri.

Tersangka JFS (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. “Tersangka yang melarikan diri berinisial BL warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,” kata Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Bacaan Lainnya

“Korban berinisial RUBM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara, diperkosa secara bersama-sama,” sebut Walpon.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi, Jumat (15/4/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung, Taput.

Baca Juga: Pasutri Penganiaya Perempuan di Warung Tuak di Taput Ditangkap Polisi

“Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022), Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku, sehingga satu tersangka yaitu JFS berhasil kita tangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi inisial BL melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” tukasnya.

Walpon menerangkan, berdasarkan keterangan korban saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, peristiwa itu pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RHMS (17), sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, dan tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban.

Ngapain kamu di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” kata tersangka saat itu kepada korban.

Baca Juga: Oknum Guru Agama SD di Taput Diduga Cabuli Muridnya di Kelas

“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan, sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali tersangka JFS membonceng pacar korban RHMS naik sepeda motor serta membawanya ke depan kantor Satpol PP, dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar tugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” terang Walpon.

Setelah tersangka JFS meninggalkan pacar korban RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.

“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” kata Walpon.

Baca Juga: Kurang Laku Jual Buah, Wanita Asal Simalungun Ini Nekat Jual Ganja di Taput

Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara. Walpon menjelaskan, tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun.

Sedangkan tersangka JFS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL, masih dalam pengejaran kita,” Walpon menambahkan. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *